Maaf kalo kurang sempurna, maklum masih newbie..,






Kasih Comment kalo suka,.....thanks udah mw mampir.^_^






Black-linggau.blogspot.com
Image by Robby Sii CT - Mau

Laman

Entri Populer

Selasa, 08 Februari 2011

Scene Terbaik Film Blackhawk Down


Film “Blackhawk Down”  yang berulang kali diputar di layar kaca betul2 menginspirasi airsofter dibelahan bumi manapun. Saking tergila-gilanya sampe dibuat skenario dengan tajuk yang sama & jam kejadiannya pun sama.
Skenario Blackhawk Down memang terbilang unik. Kisah nyata bagaimana sebuah operasi militer yang digelar bisa berubah total, bahkan nyaris berakhir gatot (baca=gagal total). Dari yang direncanakan tuntas hanya dalam 1 jam, malahan molor kayak karet kolor sampai 24 jam.
Kalo kita cermati suasana kota Mogadishu yang melatari kejadian nyatanya, memang sangat unik. Banyak lorong-lorong yang rumit. Kerumitan ini menyuguhkan tantangan yang ekstrim & menggetarkan nyali siapapun.
Ketika helikopter “Super 61″ milik 160th SOAR “Nightstalker” sukses ditumbangkan & semua tim dikerahkan untuk melokalisir crash site, disinilah slogan “LEAVE NO MAN BEHIND “ memang terdengar gila. Apalagi masuk ke tengah-tengah kekuatan musuh yang ada di sentral kota Mogadishu. Gila betul!
Karena kegilaannya ini, maka ditetapkan “The Best Scene” versi Airsoftsecond.co.cc adalah saat tim Rangers  & Delta kembali pulang ke base membawa tumpukan mayat, bongkar muatan, bersih2, pick up some fresh dudes, loading ammos dan ready to combat!
Yang menarik perhatian saya justru, saat konflik batin mendera prajurit2 yang ragu. “Are you out of mind?!!” mungkin begitu batin mereka waktu sang kumandan kasih instruksi untuk siap2 balik menjemput rekan2nya yang tercecer.
Dialog pun meluncur antara sang kumandan & bawahannya. Si Thomas yang kadung ogah-ogahan buat naik humvee lagi berhasil diyakinkan oleh sang kumandan hanya dengan simple statement.

“What you do now that will make a big difference”

Scenenya silakan tonton di bawah ini:
Kalo scene diatas itu scene favorit saya, scene apa yang terbaik menurut anda? Silakan kasih komentar ya. trims
:)

Tugas Manajemen Umum

Tugas
Manajemen Umum
Kasus Management Bank Century
(sebuah catatan sederhana)

D

I

S

U

S

U

N

Oleh:


        Nama  : Robby Suarno Putra
NIM   : 2010.01.0069
Jurusan  : Sistem Informasi (B)



Yayasan Bina Nusantara Jaya
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer
STMIK Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau
2010



i

Daftar Isi


Halaman Judul..........................................................i
Kata Pengantar.........................................................ii
Curryculum Vitae (Riwayat Hidup)...............................iii



Bab 1 Pendahuluan
1.1.    Latar Belakang Bank Century..............................1
1.2.    Permasalahan Bank Century...............................6



Bab 2 Pembahasan Masalah
2.1. Penyebab Terjadinya Masalah Bank Century..........11
2.2. Solusi Penyelamatan Bank Century.......................14



Bab 3 Kesimpulan dan Saran Penulis
3.1. Simpulan..........................................................19
3.2. Saran Penulis....................................................21




Daftar Pustaka.........................................................23


















Kata Pengantar





Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan YME, karena dengan rahmat dan karunia–Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.  Tidak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada dosen pemimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.  Saya menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan.  Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya, makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman – teman Amin....




























ii


Curryculum Vitae




Nama                        : Robby Suarno Putra
Nim                          : 2010.01.0069
Jurusan                     : Sistem Informasi (B)
Tempat tanggal lahir  : Lubuklinggau, 18 maret 1993
Alamat                      : Perumnas Lubuk Aman
Phone seluler            : 085764633006
E-mail                       : Robbysuarno_sib@rocketmail.com






Riwayat Pendidikan Formal

1.  SDN   4 Di Perumnas Lubuk Aman
2.  SMPN 4 Di Kel. Kayu Ara
3.  SMA Xaverius Lubuklinggau
4.  STMIK Bina Nusantara Jaya Lubuklinggau Tahun 2010
    Jurusan Sistem Informasi




















iii
BAB I

Pendahuluan


1.1  Latar Belakang Bank Century

Pemulihan dari krisis finansial global yang disebabkan oleh booming
subprime mortgage di AS belum pulih benar. Namun, dunia kembali terguncang dengan pernyataan Dubai World, sebuah perusahaan investasi di Kota Dubai Uni Emirat Arab yang dipandang bonafide, yang meminta moratorium atas utang kepada para kreditor internasionalnya pada tanggal 25 November 2009 berupa penundaan pembayaran cicilan utang sebesar 60 miliar dollar AS, untuk setidaknya selama enam bulan sampai tanggal 30 Mei 2010 (Harian Kompas edisi tanggal 28 November
2009). Permintaan perusahaan investasi global milik pemerintah Dubai yang didirikan tahun 2006 ini langsung menimbulkan reaksi negatif di pasar keuangan beberapa negara. Pada hari Kamis (26 November 2009), pasar saham di Eropa jeblok dan membukukan rekor penurunan terbanyak sejak April 2009. Indeks Nikkei Jepang turun 3,2 persen, Kospi Korea turun 4,6 persen, dan indeks Hangseng Hongkong turun 4,3 persen. Bursa di London juga langsung anjlok pada hari Jumat dan
dihentikan selama 3,5 jam dengan alasan teknis. Perbankan Inggris termasuk pemasok utama kredit ke Dubai World. Di Wall Street, Dow Jones Industrial Average turun 154,48 poin (1,48 persen) menjadi 10.309,92. Semua 30 komponen Dow Jones berakhir dengan merah. Indeks komposit teknologi Nasdaq merosot 37,61 poin (1,73persen) menjadi 2.138,44 dan pasar yang luas indeks Standard & Poor.s 500 mundur 19,14 poin (1,72 persen) ke 1.091,49. Pelaku di pasar valuta asing juga melihat akan ada gerakan pada mata uang karena investor akan lebih sensitif terhadap risiko.

1
Para investor mengalihkan pada mata uang aman seperti Yen yang naik hingga ke titik tertinggi dalam 14 tahun terhadap dollar AS. Hal ini mengancam saham perusahaan eksportir Jepang. Menghadapi kemungkinan terjadinya gagal bayar (default) utang-utang Dubai World, otoritas moneter di beberapa negara serentak melakukan beberapa langkah untuk mengurangi efek domino penundaan di atas. Bank sentral India, The Reserve Bank of India, akan meminta laporan dari perbankan di India mengenai kucuran kredit ke di Dubai World, sebagaimana Wakil Gubernur Bank of India Shymala Gopinath. Bank sentral China, Bank of China, menyatakan tidak menyalurkan kredit ke Dubai World. UniCredit Italia dan Taiwan buru-buru menyatakan tidak memiliki piutang ke Dubai World. Kasus kesulitan keuangan serupa yang dialami oleh Dubai World,  pada skala nasional terjadi juga di Indonesia antara lain pada Bank Century dan PT Texmaco. Kontroversi pemberian bailout pemerintah sebesar Rp 6,762 triliun kepada Bank Century dalam kurun waktu 23 November 2008 sampai dengan 21 Juli 2009, berawal dari terjadinya ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya pada sesi kliring di Bank Indonesia pada tanggal 13 November 2008 (Majalah Saroha, 2009).
Berdasarkan laporan keuangan PT Bank Century, Tbk. Per 31 Oktober 2008, capital adequacy ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) menunjukkan angka -35,92% (syarat minimal yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 8%), return on assets (ROA) sebesar -0,5209, return on equity (ROE) sebesar -9,8163, loan to deposit ratio (LDR) sebesar 93,16%. Buruknya angka-angka keuangan Bank Century antara lain disebabkan macetnya Surat-surat Berharga (SSB) Valas sebesar US$ 76 juta dan US$ 45 juta yang jatuh tempo tanggal 3 November 2008 karena belum diterima pembayarannya (default) sampai dengan 20 November 2008.

2
Penetapan status macet terhadap aktiva produktif ini telah menggerus laba Bank Century sebesar aktiva produktif yang macet tersebut. Selain itu adanya koreksi pengakuan bunga sebesar Rp 390 miliar yang bukan berasal dari penerimaan tunai, dan kekurangan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) Aktiva yang Diambil Alih (AYDA) yang belum dibentuk sebesar Rp 59 miliar. Sementara itu, pada saat yang
sama Bank Century juga memiliki kewajiban Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ditunda pembayarannya secara kumulatif sampai dengan 20 November 2008 sebesar Rp.746,5 miliar dan posisi saldo giro Bank Century per 20 November sebesar Rp.1,96 miliar. Hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas bank semakin berat sehingga Bank Century tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal 21 November 2008 dan diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008 (Siaran Pers Bersama Bank Indonesia-LPS tanggal
21 November 2009). Sejak saat itulah pemerintah mengucurkan dana talangan(bailout) untuk menyelamatkan Bank Century dalam empat tahap seperti pada awal paragraf ini. Pada tanggal 3 Oktober 2009, Bank Century resmi berganti nama menjadi Bank Mutiara dan telah mendapat persetujuan sesuai keputusan Bank Indonesia Nomor 11/47/KEP.GBI/2009 tertanggal 16 September 2009. Perubahan ini seiring
dengan peningkatan kinerja keuangan perusahaan sampai dengan triwulan tiga tahun 2009 (Harian Kompas edisi tanggal 6 November 2009). Perusahaan mencatatkan laba yang Rp 237,3 miliar, total aset mencapai Rp 6,9 triliun atau meningkat dari Rp.5,5 triliun pada posisi Desember 2008, dana pihak ketiga (DPK) per Agustus 2009 juga naik 15,68 persen menjadi Rp.5,9 triliun dari Rp.5,1 triliun pada Juni 2009 serta total




3
kredit yang telah dikucurkan selama Juni-September 2009 senilai Rp.700 miliar.                                                                                                                                                                                                                                                 Kendati setumpuk masalah hukum yang ditimbulkan oleh manajemen lama masih menjerat bank ini, tetapi Bank Mutiara berniat untuk melakukan ekspansi tahun depan. Rencananya, Bank Mutiara akan menambah 3-5 kantor cabang dari semula yang hanya sekitar 56 kantor cabang.
Kasus kesulitan keuangan lainnya yang gagal diselamatkan terjadi pada Grup Texmaco. Gejalanya dapat dilihat dari laporan keuangan PT Texmaco Jaya per 31 Desember 2006 atau dua tahun sebelum PT Texmaco Jaya dinyatakan delisting dari Bursa Efek Indonesia. Tingginya ketergantungan perusahaan terhadap pendanaan pihak ketiga dapat dilihat dari tingginya perbandingan jumlah hutang dibandingkan dengan jumlah aktiva perusahaan yaitu sebesar 459,85%. Struktur pembiayaan seperti ini menimbulkan beban bunga yang tinggi bagi perusahaan. Beban bunga yang tinggidan keharusan pemenuhan pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang jatuh tempo menyebabkan terganggunya modal kerja perusahaan dengan indikasi berupa rasio likuiditas current ratio dan net working capital to assets ratio masing-masing sebesar 4% dan negatif 227,74%. Terganggunya modal kerja pada akhirnya mengganggu operasional perusahaan sehingga profitabilitas perusahaan juga menurun dengan capaian profit margin dan return on assets masing-masing negatif 0,51 dan negative 0,07. Menurunnya profitabilitas perusahaan terakumulasi pada rendahnya kemampuan perusahaan untuk membayar bunga pinjaman dan dapat dilihat dari angka times interest earned sebesar negatif 4.144,49%. Upaya restrukturisasi kewajiban telah dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan ini dari kebangkrutan karena



4
akan memiliki dampak yang sangat luas terutama menyangkut nasib ribuan karyawannya. Namun demikian upaya restrukturisasi Grup Texmaco dengan mendirikan dua perusahaan baru yaitu PT Bina
Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering, yang mengambil alih aset dan kewajiban-kewajiban perusahaan, akhirnya menemui jalan buntu setelah kedua perusahaan tersebut tidak mampu membayar fasilitas letter of credit (L/C) dari Bank BNI sebesar US$ 25 juta dan gagal melunasi kupon bunga obligasi senilai Rp.139 milyar yang telah jatuh tempo (Majalah Tempo, Nomor 44/XXXII, tanggal 29 Desember 2003). Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) secara resmi menyatakan Grup Texmaco berstatus default alias gagal bayar. Konsekuensinya perusahaan harus langsung melunasi seluruh utangnya senilai Rp.29triliun yang semula diperpanjang hingga 11 tahun melalui program restrukturisasi yang direncanakan sebelumnya. Pada tanggal 5 September 2008,
Bursa Efek Indonesia akhirnya melakukan
delisting PT Texmaco Jaya dengan alasan bahwa perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara financial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai (Bursa Efek Indonesia: Lembar Pengumuman Penghapusan Pencatatan Efek Nomor Peng-004/BEI.PSR/DEL/09-2008 tanggal 5 September 2008). Keputusan ini efektif berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008. Gambaran fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa kondisi financial distress dapat diawali dengan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Brigham dan Gapenski (1997: 1034) mendefinisikan bahwa
financial distress seperti ini sebagai technical insolvency.



5
Ketidakmampuan membayar hutang secara teknis menunjukkan kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara, yang jika diberi waktu, perusahaan mungkin dapat membayar hutang dan survive. Di sisi lain, jika technical insolvency adalah gejala awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju bencana keuangan (financial
disaster). Subsequent effect ini sebelumnya dinyatakan oleh Platt dan Platt (2002) bahwa financial distress sebagai tahap penurunan kondisi keuangan yang terjadi sebelum terjadinya kebangkrutan ataupun likuidasi. Seperti kasus yang terjadi pada PT Texmaco Jaya di atas, likuidasi perusahaan terjadi setelah periode financial distress. Sebaliknya pengenalan lebih awal kondisi perusahaan yang mengalamifinancial distress memungkinkan dilakukannya perbaikan yang tepat penyebab
terjadinya penurunan perusahaan. Informasi lebih awal kondisi financial distress pada perusahaan memberikan kesempatan bagi manajemen, pemilik, investor, regulator, dan para stakebolder.s lainnya untuk melakukan upaya-upaya yang relevan. Manajemen dan pemilik
berkepentingan untuk melakukan upaya-upaya mencegah kondisi yang lebih parah ke arah kebangkrutan. Investor berkepentingan dalam mengambil keputusan investasi atau divestasi. Regulator, seperti Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal, dalam melakukan pengawasan usaha. Kondisi financial distress dapat dikenali lebih awal sebelum terjadinya dengan menggunakan suatu model sistem peringatan dini (early warning system). Model ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengenali gejala awal kondisi financial distress untuk selanjutnya dilakukan upaya memperbaiki kondisi sebelum sampai pada kondisi krisis atau kebangkrutan. Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan kondisi financial distress perusahaan pada umumnya menggunakan rasio



6
keuangan perusahaan. Platt dan Platt (2002) melakukan penelitian terhadap perusahaan otomotif baik perusahaan private maupun perusahaan publik

yang terdiri dari 24 perusahaan yang mengalami financial distress dan 62 perusahaan yang tidak mengalami financial distress dengan variable bebas sebanyak 45 jenis rasio keuangan berupa rasio-rasio profitabilitas, likuiditas, efesiensi, leverage, dan pertumbuhan. Penelitian berikutnya dilakukan Platt dan Platt (2006) terhadap perusahaan publik sektor manufaktur yang terdiri dari 276perusahaan yang mengalami financial distress dan 1.127 perusahaan yang tidak mengalami financial distress menggunakan variabel bebas berupa rasio keuangan yang sama dengan penelitian mereka sebelumnya. Brahmana (2005) melakukan penelitian terhadap perusahaan manufaktur yang delisted pada periode 2000-2003 dan perusahaan manufaktur yang masih listed sampai dengan saat penelitian dilakukan dengan menggunakan prediktor berupa tujuh rasio keuangan, enam rasio relative industri, dan reputasi auditor. Almilia dan Herdiningtyas (2005) meneliti kondisi bermasalah pada lembaga perbankan dengan sampel enam belas bank yang tidak bangkrut sampai dengan tahun 2000, dua bank yang bangkrut, dan enam bank yang mengalami financial distress menggunakan prediktor 11 rasio keuangan yang masuk dalam kategori rasio CAMEL (capital, assets, management, earnings, dan liquidity). Penelitian lainnya dilakukan oleh Almilia dan Kristijadi (2003) terhadap 24 perusahaan manufaktur yang mengalami financial distress dan 37 perusahaan manufaktur yang tidak mengalami financial distress dengan prediktor berupa rasiorasio keuangan yang digunakan oleh Platt dan Platt (2002). Penelitian berikutnya dilakukan oleh Almilia (2006) terhadap 43 perusahaan yang memiliki laba positif, nilai


7
buku ekuitas positif, dan masih listed sampai dengan tahun 2001; 14 perusahaan yang memperoleh laba negatif antara tahun 2000-2001 tetapi masih listed; dan 24 perusahaan laba dan nilai buku ekuitas negatif antara tahun 2000-2001 serta delisted. Prediktor yang digunakan sebanyak 31 rasio keuangan berupa rasio-rasio margin laba, likuiditas, efisiensi, profitabilitas, financial leverage, posisi kas, pertumbuhan,
dan rasio keuangan yang berasal dari laporan arus kas. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka selanjutnya penulis bermaksud
untuk melakukan pengujian variabel-variabel rasio keuangan dalam memprediksi kondisi financial distress. Karena variabel terikatnya berupa kategori berbentuk data nominal atau dikotomi yaitu kondisi perusahaan yang mengalami financial distress dan tidak mengalami financial distress, maka dalam penelitian ini digunakan model regresi logistik. Dengan demikian penulis menetapkan judul penelitian ini .Analisis
Rasio Keuangan untuk Memprediksi Kondisi Financial Distress Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan Menggunakan Regresi Logistik..


1.2  Rumusan Masalah

Penggunaan model regresi logistik dalam memprediksi suatu peluang atau kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dalam penelitian ini akan mengelompokan rasio-rasio keuangan kedalam dua kelompok yang berbeda secara signifikan yaitu kelompok rasio-rasio keuangan pada perusahaan yang mengalami financial distress dan kelompok rasio-rasio keuangan pada perusahaan yang tidak mengalami financial distress, sehingga masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:


8
1. Apakah terdapat perbedaan rata-rata rasio-rasio keuangan antara perusahaan yang mengalami financial distress dengan perusahaan yang tidak mengalami financial distress?
2. Apakah rasio keuangan berpengaruh terhadap terjadinya kondisi financial distress perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia?

Karena keterbatasan waktu, tenaga, dan dana, maka prediktor yang digunakan dalam penelitian ini dibatasi pada variabel-variabel keuangan walaupun pembentukan model prediksi financial distress saat ini sudah diperluas dengan menggunakan prediktor berupa variabel-variabel nonkeuangan seperti pengaruh tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), opini auditor atas laporan keuangan perusahaan, serta kondisi ekonomi makro seperti inflasi, tingkat suku bunga, dan kurs valuta asing.

Kontroversi bail-out Bank Century terus bergulir menyusul Hak Angket yang akan diajukan oleh DPR. Bila Hak Angket lolos, DPR akan melakukan penyelidikan mengenai berbagai hal yang terjadi terkait penyelamatan Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun.
 Sesungguhnya, kontroversi bail-out Century bermula dari rapat tertutup Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada Jumat dini hari, 21 November 2008, pukul 00.11 – 05.00 WIB. Rapat yang berlangsung di lantai 3 kantor Depkeu, Jakarta inilah yang menentukan Century dinyatakan sebagai bank gagal, kemudian diputuskan untuk diselamatkan. Dalam dokumen notulensi rapat KSSK dengan cap private & convidential disebutkan bahwa rapat tertutup tersebut dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua KSSK tersebut. Yang hadir dalam rapat itu adalah Gubernur BI,

9
Sekretaris KSSK, Deputi Gubernur BI, Sekjen Depkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Anggaran, Dirjen Pengelolaan Utang, Dirjen Perbendaharaan Negara, Ketua Bapepam & LK, Ketua Dewan Komisioner LPS, Kepala Eksekutif LPS, UKP3R, Dirut Bank Mandiri dan Komut Bank Mandiri. Sejumlah peserta rapat mengungkapkan perdebatan dalam rapat itu cukup sengit dan panas, bahkan banyak yang sakit hati. Dalam rapat itu terungkap bagaimana proses pengambilan keputusan hingga akhirnya pemerintah menyelamatkan Bank Century. “Keputusan ini diambil melalui perdebatan dan pertengkaran yang keras,” kata Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution. Sejumlah peserta rapat mempertanyakan rencana bail out Century, khususnya pendapat dari para pejabat Depkeu. Perdebatan rapat mengarah pada soal sistemik tidaknya Bank Century, bagaimana tanggung jawab pemegang saham hingga soal  perlu tidaknya Century diselamatkan. Bahkan, Bapepam & LK menyatakan karena ukuran Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko risiko signifikan terhadap bank-bank lain. “Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan,” demikian yang tertulis pada poin tersebut.Namun, dalam kesimpulan akhir rapat, KSSK yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani akhirnya menetapkan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kesimpulan yang merupakan keputusan rapat pun tercantum hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS, serta Sekretaris KKSK.






10
BAB II


2.1 Penyebab Masalah Bank Century

Pada tulisan sebelumnya berjudul “Apakah Benar Bank Century Merupakan Bank Gagal yang Berpotensi Sistemik ?“, saya mengajak berdiskusi tentang ketepatan alasan penyelamatan Bank Century dan memperkenalkan pendekatan analisis cost, benefit dan risiko yang sistematis dan menyeluruh untuk benar-benar dapat memutuskan apakah Bank Century sebaiknya diselamatkan atau ditutup saja. Keputusan seorang profesional harus selalu bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Mari kita berpindah pokok bahasan
Sekarang mari kita beralih ke isu tentang kenapa Bank Century sampai mengalami kondisi parah sampai-sampai harus diselamatkan.
Penyebab utama yang paling jelas adalah adanya tindakan kriminal perampokan Bank Century oleh pemiliknya sendiri yaitu Robert Tantular yang saat ini sedang disidangkan. Untuk hal ini, ada baiknya kita mengikuti persidangannya. Sebab jika mengingat prestasi pengadilan umum kita selama ini, saya ragu Robert Tantular bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan juga ada hal lain yang harus kita awasi terus, yaitu penyitaan aset Robert Tantular, untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar kembali ke negara. Ini PR buat teman-teman Kompasianer. Dari penyebab utama tersebut lalu muncul lah

11
aspek efektifitasnya, BPK di peer review oleh ‘BPK’ dari negara lain yang tergabung didalam asosiasi ‘BPK’ dunia bernama INTOSAI seperti dipostingkan salah satu pembacanya di detik dengan tajuk
 “Penyerahan Hasil Peer Review BPK RI” di Detik tanggal 20 Agustus 2009.
BI bukannya tidak tahu gejalanya, hanya saja tidak tepat menyikapinya ?
Jika ternyata sistem dan proses kerja pengawasan yang dilaksanakan memang sudah berhasil menemukan gejala-gejala masalah yang terjadi pada Bank Century maka pertanyaan berikutnya adalah : Kenapa BI tidak menyikapinya dengan suatu keputusan yang bersifat mencegah permasalahan menjadi berkembang luas ? Pada tulisan Kompas bertajuk “Bank Nakal Jangan Dibantu” 2 September 2009, Drajat mengatakan bahwa “Kesalahan BI bukanlah terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi lebih pada tiadanya keberanian untuk menghukum atau mengambil tindakan tegas.“ Mengenai adanya eskalasi masalah Bank Century kita bisa mengikuti pendapat Drajat Wibowo :”Ada tiga kesempatan di mana seharusnya bank tersebut ditutup, tetapi BI tak melakukannya,”
Berikut kutipan penjelasan mengenai contoh tidak tepatnya sikap yang diambil oleh BI:                                                                                                                           Menurut Dradjad, BI pada tahun 2003 telah mengetahui ketidakberesan Bank CIC (yang lalu bersama Bank Danpac dan Bank Pikko merger menjadi Bank Century tahun 2004) dengan indikasi adanya surat-surat berharga (SSB) valas sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.

12
SSB valas yang berpotensi bodong sebenarnya tidak boleh dibeli bank. Keberadaan SSB valas tersebut hanya untuk menyelamatkan neraca bank, yang sejatinya sudah kolaps. Ada indikasi penipuan yang dilakukan pemegang saham.
Namun, saat itu BI tidak tegas untuk tidak mengakui SSB valas tersebut. Sebagai solusi, BI malah menyarankan merger.
Pascamerger, ternyata SSB valas itu masih bercokol di neraca Bank Century. Instruksi BI agar SSB valas itu dijual ternyata tak bisa dilakukan pemegang saham. ”Saat itu BI sebetulnya kembali punya kesempatan untuk menutup Century, tetapi itu tak juga dilakukan,” katanya.
Solusi permasalahan saat itu adalah pembuatan asset management agreement di mana pemegang saham menjamin SSB valas tersebut dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
Saat Bank Century akhirnya benar-benar kolaps akibat kekurangan likuiditas dan pemburukan aset tahun 2008, ternyata BI kembali menyelamatkannya dengan alasan sistemik.Jadi menurut saya, masalah sesungguhnya adalah pada pengambilan keputusan. Tentu saja pengambilan keputusan yang efektif itu haruslah CEPAT dan sekaligus TEPAT karena menggunakan metode dan pendekatan (baca: analisis cost, benefit dan risiko) yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca juga tulisan saya sebelumnya “Apakah Benar Bank Century Merupakan Bank Gagal yang Berpotensi Sistemik ?” yang menyinggung masalah pengambilan keputusan juga.

13

Bagaimanapun karakteristik kepribadian dan perilaku seseorang tidak boleh mengorbankan persaratan pengambilan keputusan yang efektif. Seseorang harus bisa merubah kualifikasi dirinya untuk menjadi seorang pengambil keputusan yang efektif jika dia menjadi seorang pemimpin, apapun tingkat kepemimpinannya.
Game utama seorang pemimpin adalah pengambilan keputusan yang efektif. Semakin tinggi tingkatan kepemimpinannya maka semakin kompleks dan kebutuhan keputusan yang segera dan tepat menjadi kata kuncinya.
2.2 Solusi Penyelamatan Bank Century

SBY: Kebijakan Penyelamatan Bank Century Sudah Tepat, dan Saya Bertanggungjawab


Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan kalangan perbankan berbicara di Pansus Hak Angket DPR tentang Bank Century, agar pansus bisa lebih utuh melihat duduk perkara yang sebenarnya. Presiden mengatakan hal ini dalam silaturahmi dan dialog dengan Masyarakat Perbankan Indonesia di Istana Merdeka, Senin (1/3) siang..

"Saya sungguh berharap ada kontribusi dari dunia perbankan, pakar perbankan, praktisi perbankan, agar pansus lebih utuh melihat permasalahan itu dan kesimpulannya diharapkan kesimpulan yang tepat, membawa manfaat bagi kita semua, bagi bangsa dalam membangun perekonomian yang lebih baik lagi di masa depan," kata Presiden SBY.


14
Pengambilan kebijakan dalam kasus Bank Century sudah tepat sebagai tindakan penyelamatan perekonomian. ”Sebagai kebijakan, sebagai tindakan untuk menyelamatkan perekonomian kita, itu benar, dan saya bertanggung jawab. Meskipun operasional, teknis, dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang memiliki kewenangan undang-Undang, meskipun saya tidak memberikan instruksi ataupun arahan, tetapi saya benarkan tindakan itu,” Presiden SBY menegaskan. 

Untuk mengukur kebijakan tepat atau tidak, lanjut SBY, tidak bisa secara hitam putih. Secara logika, pilihan harus tetap dilakukan. ”Mengapa memilih? Pilihannya adalah tutup dan tetap mengeluarkan uang Rp 6 triliun sekian dengan risiko dan ketidakpastian yang besar, atau di-bailout, diselamatkan dengan tetap mengeluarkan uang segitutapi masih dalam pengelolaan untuk bagaimana pemenuhan kewajiban yang semestinya,” kata Presiden. ”Kita tidak bisa or, di tengah-tengah. Kita harus memilih dan itu judgement,” SBY menandaskan. 

Presiden SBY juga menyatakan dukungannya terhadap Pansus Hak Angket Bank Century, asalkan lurus dan dilakukan dengan tujuan yang baik. ”Apapun hasil dari Pansus Century akan ditindaklanjuti,” ujar Presiden. ”Penyelidikan yang dilakukan parlemen itu tidak termasuk tindakan proyustisia sebagaimana yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” SBY menambahkan.

Presiden menyetujui usulan masyarakat perbankan untuk meminimalisasi kerugian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Presiden sudah




15
menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menuntaskannya secara hukum. ”Tuntaskan penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum di Bank Century. Selamatkan apa yang sudah dikeluarkan,” ujar Presiden. 

Pada awal sambutannya, Preisden SBY menjelaskan, Kadang-kadang situasi berubah dengan cepat, informasi tidak lengkap, tetapi kita tetap harus bertindak. "Tidak bisa diam, lantas mengharapkan mukjizat datang dari langit dan kemudian tidak melakukan apapun, do nothing, dengan risiko yang tinggi, malapetaka di kemudian hari,” Presiden menjelaskan. “Solusi itu akan tercapai manakala dikontribusikan oleh mereka yang menguasai permasalah itu,” kata SBY. (yun)

Enam fraksi di DPR mengajukan hak angket Bank Century, yang membuat masyarakat bertanya akankah ada pengungkapan skandal politik. Kopi notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang membahas perlu tidaknya menyelamatkan Bank Century dan dihadiri oleh Gubernur BI dan Menkeu pada 21 November 2008, beredar di mana-mana walaupun dokumen ini bersifat rahasia.
Catatan pertemuan yang menegangkan itu pun ibarat melodrama yang bisa mengalahkan cerita sinetron. Ditambah spekulasi seakan sebagian dana Rp6,7 triliun yang akhirnya disuntik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century telah mengalir ke kubu politik tertentu, komplet sudah konspirasi Centurygate (meminjam istilah skandal Watergate yang menjatuhkan presiden Richard Nixon di AS pada 1974).


16
Namun, semua perkembangan ini tidak mengubah pandangan saya mengenai kasus Bank Century. Pada 15 September saya menulis di harian ini mengenai Bank Century. Pada intinya, kasus ini bisa dipilah menjadi tiga bagian.
Pertama, Bank Century, 2004-2008. Semenjak dibentuk pada 2004, bank ini beberapa kali melanggar peraturan BI. Namun, pelanggaran tersebut tidak cukup berat untuk diberi sanksi penutupan. Untuk menutup sebuah bank, bank tersebut harus gagal kliring (tidak bisa memenuhi kewajiban antar-banknya melalui BI) dan pemilik bank tidak bisa menyuntik modal segar.
Jalan keluar
Bagi saya kasus Bank Century jelas. Keputusan KSSK untuk menyelamatkan bank ini tepat. Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah proses penyelamatannya, yang memang patut diaudit. Pada intinya ada tiga hal yang diharapkan bisa dipenuhi untuk mengakhiri segala macam spekulasi.
Pertama, deposan kecil dipastikan terjamin dananya. Masyarakat harus yakin kalau deposito dan rekeningnya yang di bawah Rp2 miliar dijamin oleh LPS walau reksa dananya tidak. Kalaupun ada unsur pidana dalam penjualan dan penggunaan reksa dana oleh Bank Century, kasusnya harus diselesaikan melalui pengadilan antara nasabah dan bank, bukan dengan LPS atau pemerintah (walaupun sebagai pemilik bank yang baru).
Kedua, hasil audit BPK dilengkapi dengan catatan aliran dana dari PPATK. Perlu dijelaskan berapa dana yang digunakan untuk membayar




17
deposan, dan berapa yang untuk meningkatkan CAR bank. Penjelasan ini perlu untuk menghindari dugaan bahwa sebagian dana penyelamatan Bank Century digunakan untuk kepentingan politik secara ilegal.
Tentu ada faktor hukum yang patut dipertimbangkan, seperti apakah PPATK bisa membeberkan datanya ke BPK dan DPR, atau apakah butuh persetujuan pengadilan atau MK. Namun, patut pula masyarakat mengerti bahwa jika pemilik dana deposito di Bank Century adalah pendukung partai politik tertentu (apakah pro pemerintah atau oposisi), itu adalah hak dia.
Secara hukum, kaitan deposan dengan afiliasi politik bukan bagian dari masalah Bank Century, kecuali dia menerima dana LPS secara ilegal (itu pun bukan berarti partai politiknya sertamerta terlibat). Yang pasti, hal ini memiliki kompleksitas hukum yang tinggi dan penyelesaiannya makan waktu.
Ketiga, dunia perbankan diyakinkan bahwa setelah LPS menyuntik dana yang besar untuk menyelamatkan Bank Century, LPS masih memiliki akses dana untuk menyelamatkan bank lain jika terjadi krisis finansial jilid dua (walaupun kemungkinannya kecil). Penjelasan ini penting untuk mengakhiri spekulasi bahwa Bank Century diberi special treatment walaupun dana LPS sebetulnya sangat terbatas.
Jika ketiga hal ini bisa dilakukan, walaupun tidak sepenuhnya, paling tidak dugaan dan spekulasi konspirasi politik yang terkait dengan Bank Century bisa diredam dan kita semua bisa menutup bab ‘krisis finansial global 2008′ dalam sejarah perbankan Indonesia.




18


BAB III


3.1     Simpulan

Akhirnya audit investigasi BPK terhadap Bank Century usai sudah. BPK memberikan keterangan resmi mengenai temuan mereka terhadap aksi “penyelamatan” bank tersebut oleh pemerintah sehingga biayanya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Keterangan resmi BPK menyebutkan bahwa BPK menemukan beberapa titik kelemahan dari BI. Di antaranya adalah ketidaktegasan sanksi kepada Bank Century meski bank tersebut sudah melanggar aturan yang dibuat oleh BI sendiri. Misalnya BI tetap memperlakukan Bank Century seolah tetap sehat padahal CAR-nya sudah negatif. Pemberian fasilitas perbankan yang sifatnya jangka pendek juga anehnya justru mengubah aturan internal BI sendiri.
Masalah yang juga diungkit oleh BPK adalah adanya indikasi tidak memberikan keterangan yang benar oleh BI sendiri mengenai kondisi Bank Century sehingga dana yang tadinya hanya diperkirakan sebesar ratusan miliar malah membengkak. Praktik-praktik perbankan yang tidak sehat dan dilakukan oleh Bank Century sendiri ternyata memberikan kontribusi bagi kolapsnya bank tersebut.
Itulah kata final dari BPK. Sesuatu yang ditunggu oleh banyak orang. Sayangnya laporan tersebut tidak dilengkapi oleh aliran dana. BPK mengakui bahwa mereka terbentur oleh UU PPATK yang memberikan kewenangan hanya kepada PPATK untuk membuka aliran dana tertentu.


19
Itupun hanya dilaporkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Setidaknya, satu langkah membuktikan kepada kita di tubuh Bank Century memang telah terjadi sesuatu yang harus dijelaskan kepada publik. Itu berarti apa yang sudah dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengusulkan hak angket sudah selaras dengan temuan BPK. Sebagaimana kita ketahui bahwa ternyata indikasi pelanggaran perbankan memang terlihat dengan amat kentara dari laporan BPK tersebut. Selama tiga tahun ternyata Bank Century telah diketahui berada dalam tahap kritis, sayangnya BI malah mencoba menyelamatkan bank tersebut dengan alasan pertimbangan judgement yang menurut BPK justru tidak memiliki kekuatan dan dasar pijakan yang benar. Repotnya lagi, pencairan dana US$ 18 juta ternyata dilakukan pada saat bank tersebut sudah berada dalam kondisi kolaps dan di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan. Maka tidak heran, kondisi bank Century tersebut semakin digerogoti oleh banyak kepentingan.
Jelas sudah dan terang benderang sudah bahwa memang bank Century memang sebuah persoalan yang besar dan melibatkan petinggi negeri ini.













20




3.2  Saran Penulis


MASALAH yang paling menarik perhatian kita beberapa bulan terakhir ini adalah kasus Bank Century, sehingga kegiatan National Summit praktis tidak menarik perhatian masyarakat. Demikian juga dengan program 100 hari Kabinet Indonesia II. Untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, rapat terbuka Pansus Kasus Bank Century di Gedung DPR disiarkan lang-sung di berbagai stasiun TV.
Ternyata perhatian masyarakat yang begitu besar terhadap kasus itu tidak hanya terjadi di Jakarta. Saat saya bertanya kepada redaktur dua koran terkemuka di Makassar apa isu lokal terkemuka, mereka mengatakan bahwa kasus Bank Century mengalahkan isu lokal.
Keributan saat demo 9 Desember 2009 di Makassar tidak bisa dilepaskan dari ketidakpuasan masyarakat, terutama mahasiswa dan pemuda, terhadap kebijakan Boediono dan Sri Mulyani dalam penyelesaian masalah, Bank Century. Pembakaran terhadap foto kedua tokoh itu dimulai di Makassar.
Bagaimana kita harus menyikapi kasus Bank Century itu? Menurut saya dalam kasus tersebut kita perlu memilah masalah sehingga bisa melihatnya lebih jernih dan tidak terjebak pada sikap apriori yang bisa menyesatkan.

21
Paling tidak ada tiga aspek yang bisa kita tengarai. Pertama, masalah kebijakan. Kedua, adakah pelanggaran hukum dalam penerapan kebijakan itu? Ketiga, adakah dana talangan yang akhirnya masuk kedalam rekening milik pihak yang terkait Parpol atau orang sekeliling Presiden SBY?
Sejumlah profesional dan ahli ekonomi unjuk rasa menyatakan dukungan terhadap kebijakan KSSK memberi darta talangan Rp6,7 T. Kebijakan itu telah menyelamatkan kita dari krisis keuangan yang mungkin terjadi (dampak sistemik). Masalah dana talangan itu menurut mereka tidak perlu dipermasalahkan lagi. Kalau kita masih berkutat dengan kasus BC itu, kita akan tertinggal dan tidak bisa memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi global.















22
Daftar Pustaka






















23

Pengikut